Showing posts with label Umum. Show all posts
Showing posts with label Umum. Show all posts

Sunday, January 11, 2015

Kata Siapa Rokok Elektrik itu Rokok Sehat

Rokok elektrik adalah salah satu tren yang sedang digandrungi masyarakat Indonesia. Harganya pun beragam. Yang termurah, dibanderol antara Rp150-200 ribu, sedangkan yang termahal bisa mencapai angka Rp5 juta per itemnya. Rokok ini banyak dipilih karena katanya "lebih sehat" dari rokok berbahan dasar tembakau. Apakah benar atau ini sekadar mitos belaka?

Rokok elektrik atau e-cigarette pertama kali dikembangkan di Tiongkok dan diperkenalkan tahun 2004. Bentuk dan ukuran rokok elektrik beragam, tapi kebanyakan lebih panjang daripada rokok biasa. Ada pula yang menyerupai cerutu atau pipa.
Rokok elektrik bekerja dengan cara diisap melalui mulut. Aliran udara yang mengalir dari mulut pengisap, akan menyalakan sensor yang memicu bekerjanya pemanas kecil bertenaga baterai.

Faktanya, merokok menggunakan tembakau atau rokok elektrik sama berbahayanya. Pernyataan ini diperoleh setelah kami mengkonfirmasi hal ini dengan Dokter Aria Wibowo, dari meetdoctor.com

Menurutnya, FDA (Food and Drug Administration) di Amerika Serikat sudah merilis data dari 18 penelitian mengenai rokok elektrik. Nikotin cair sintesis dalam rokok elektrik, ternyata bisa membuat paru-paru iritasi. Saat rokok elektrik diisap, cairan ini akan berubah menjadi carbonyl yang mengakibatkan kanker.

Aria melanjutkan, rokok elektrik juga memiliki formaldehida dan asap buatan, yang menimbulkan aerosol sehingga lebih mudah merusak paru-paru. Selain itu, nikotin cair sintesis dalam rokok elektrik, mengandung perasa buatan dan pengawet makanan.

Bahan-bahan ini aman bila dikonsumsi secara reguler, tapi lain soal bila dihisap. Sebab bakteri penyebab pneumonia juga akan makin kebal seiring Anda sering mengisap rokok elektrik. Jadi, sebaiknya Anda menjauhi rokok, baik yang bentuknya elektrik maupun yang tembakau.

Sumber:  viva.co.id

Friday, January 9, 2015

Bahaya Radiasi Handphone

Telepon genggam, terutama smartphone adalah satu hal yang saat ini hampir tak bisa dipisahkan dari manusia. Segala aktivitas yang berkaitan dengan pekerjaan dan hiburan, bisa dilakukan melalui telepon pintar.

Namun, tahukah Anda, penggunaan telepon genggam yang terlalu lama bisa menimbulkan radiasi membahayakan kesehatan. Pernyataan ini didukung oleh Dokter Aria Wibowo dari meetdoctor yang menyatakan bahwa tingkat radiasi yang ditimbulkan penggunaan telepon genggam terlalu lama, dapat menyebabkan kerusakan otak.

Menurut Aria, radiasi ini dapat merusak bagian otak besar, atau grey matter, yang berhubungan langsung dengan sistem saraf manusia. "Jika sudah parah, gelombang radiasi ini dapat berpengaruh pada tingkat IQ dan perilaku orang yang terkena radiasi," katanya.

Saat ini, kemajuan teknologi memungkinkan produsen telepon genggam melengkapi produknya dengan alat penangkal radiasi, yang bisa mencegah paparan radiasi pada manusia.

Namun tetap saja, menurut Aria, diperlukan kesadaran dari setiap pengguna telpon genggam, agar tidak terlalu lama menggunakan handphone, apalagi sampai membawanya tidur karena hal tersebut sangat berbahaya.

Sebab itu, biasakanlah meletakkan telepon genggam dengan jarak cukup jauh dengan jangkauan, terutama saat tidur. Dengan begitu, tubuh dapat lebih aman terhindar dari risiko penyakit yang disebabkan.

Sumber:viva.co.id

Bentuk Sarapan yang Tidak Dianjurkan

SARAPAN adalah hal penting bagi kita untuk memulai hari. Namun, bukan berarti Anda dapat memilih makanan untuk sarapan asal-asalan. Pasalnya, nutrisi yang cukup dan seimbang, sangat dibutuhkan untuk menyokong kesehatan tubuh Anda.

Berikut adalah sedikit contoh dari pilihan sarapan yang sebaiknya dikonsumsi secara hati-hati. Ini sebagaimana dilansir dari Livestrong, Senin (05/01/2015).

Jus
Meskipun jus buah atau sayur menyehatkan dan rendah kalori, jus bukan cara terbaik untuk memulai hari Anda. Sumber gula cair alami dari buah juga dapat menyebabkan kenaikan gula darah dan insulin lebih cepat, dibandingkan dengan makan makanan padat gizi seperti buah yang dimakan utuh.

Kopi
Lebih dari sepertiga dari peminum kopi menikmati minuman kopi setiap hari, menurut National Coffee Association. Tetapi kebanyakan dari minuman ini memiliki lebih dari 300 kalori dan gula berlebih, membuat mereka lebih seperti permen cair.
Sebagai contoh, dalam 16 ons kopi (seperti mocha, macchiato, dan frappuccino) biasanya memiliki tujuh hingga delapan sendok teh gula. Bila Anda mengawali hari dengan banyak gula, ini bisa menyebabkan peningkatan rasa lapar setelah kadar gula darah menurun.

Tidak sarapan sama sekali
Dalam sampel penelitian diet sukses, 78 persen melaporkan mereka makan sarapan setiap hari. Sementara itu, sebuah studi Harvard melaporkan bahwa orang-orang yang melewatkan sarapan 27 persen lebih mungkin untuk mengembangkan penyakit jantung dan meningkatkan risiko diabetes tipe 2 hingga 28 persen.

Sumber: Okezone.com

Thursday, January 8, 2015

Minum Susu Tiga Gelas Perhari Perpendek Umur

Susu telah lama direkomendasikan dokter dan ahli gizi untuk meningkatkan kebutuhan kalsium harian. Namun, bila susu diminum berlebihan, susu memiliki potensi memperpendek usia sehat Anda, menurut penelitian. Mengapa demikian?

Menurut para peneliti, wanita yang minum tiga gelas susu sehari dua kali lebih mungkin untuk meninggal lebih awal, dibandingkan mereka yang mengonsumsi kurang dari satu gelas per hari, studi menunjukkan.

Seperti dilansir dari Radio Pakistan, Selasa (6/1/2015), penelitian menunjukkan bahwa, kalsium yang mampu menguatkan tulang dapat melipatgandakan risiko kematian dini, BBC Health melaporkan.

Sekitar 61.000 perempuan dan 45.000 laki-laki selama 20 tahun ditemukan, justru tidak ada pengurangan pada risiko tulang patah bagi mereka yang terlalu sering mengonsumsi susu. Bagi perempuan, ini kemudian dikaitkan dengan peningkatan risiko tulang patah.

Mereka yang minum tiga gelas susu atau lebih per hari (680ml) dua kali lebih mungkin untuk meninggal lebih awal dibandingkan mereka yang mengonsumsi kurang dari satu, kata peneliti.

Para peneliti mengatakan bahwa, hasil ini mempertanyakan validitas rekomendasi untuk mengonsumsi banyak susu untuk mencegah patah tulang. Ini justru disertai dengan risiko kematian yang lebih tinggi.

Tulang adalah jaringan hidup yang terus-menerus dirusak dan dibangun. Pada orang sehat, perkembangan tulang selalu melebihi kerusakan tulang, sampai sekitar usia 30 tahun ketika tulang secara bertahap mulai memburuk.

Para peneliti percaya bahwa lemak dalam susu menghambat efek positif dari kalsium diserap tubuh, memicu peradangan, dan meningkatkan risiko serangan jantung. Namun, produk susu rendah lemak seperti keju dan yoghurt memiliki efek yang lebih menguntungkan, mencegah kematian dini, dan meningkatkan kesehatan tulang.

Sumber: okezone.com

Wednesday, January 7, 2015

Cara Ampuh Mengatasi Pikun

Pikun saat ini bukan lagi hal yang selalu berkaitan dengan lansia. Karena banyak generasi muda dengan usia di bawah 50 tahun, yang juga mengalami gejala ini. Pikun, salah satunya bisa disebabkan kinerja otak yang menurun, yang juga dapat dipengaruhi gaya hidup buruk.

Times of India mempunyai satu cara unik dan terbilang sederhana, untuk membantu Anda memperkecil risiko pikun dan membuat ingatan lebih tajam. Bagaimana caranya?
Tak perlu menghabiskan biaya mahal ke dokter melakukan terapi untuk pertajam ingatan. Anda bisa melakukannya dengan telepon genggam. Ya, coba buka daftar kontak yang menyimpan nomor telepon dari keluarga dan kerabat terdekat, dan coba hafalkan nomor-nomor tersebut. Apakah ampuh?

Faktanya, dengan mengingat dan menghafalkan rangkaian nomor telepon yang ada di kontak, dapat melatih otak dan merangsang kerjanya lebih baik dari sebelumnya. Menghafal dan mengingat, yang merupakan olahraga otak, terbukti dapat memperkuat daya ingat Anda kelak.

Selain menghafalkan nomor telepon, cara mempertajam ingatan juga bisa dilakukan dengan menghafal gambar dan simbol, dalam kurun waktu berbatas. Tataplah sebuah gambar atau simbol dalam beberapa detik dan coba uraikan gambar sesuai yang direkam otak.
Lakukan olahraga otak ini secara rutin, dan ubahlah pola hidup menjadi lebih sehat, agar daya kerja otak tak berkurang di masa-masa produktif

Sumber: viva.co.id

Tuesday, January 6, 2015

Beberapa Jenis Obat-obatan Yang Memberikan False Positif Pada Tes Narkoba

Siapa tak panik jika mendapatkan hasil positif saat menjalani tes narkoba? Jika terbukti menyalahgunakan obat terlarang, risikonya memang harus berurusan dengan penegak hukum.

Sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan jika memang merasa bukan pemakai atau pecandu. Namun kenyataannya, konsumsi obat-obatan tertentu bisa mempengaruhi hasil tes narkoba. Diperkirakan 5-10 persen hasil positif dalam tes narkoba adalah false positive akibat pengaruh obat-obatan.

Sebelum menjalani tes narkoba, dianjurkan untuk menyampaikan pada petugas obat-obatan apa saja yang sedang dikonsumsi. Ini berlaku untuk obat bebas yang dibeli sendiri, maupun obat yang diresepkan oleh dokter. Pastikan juga tidak mengonsumsi produk-produk ilegal.

Berikut ini beberapa jenis obat yang bisa memberikan false positive dalam tes narkoba, seperti dirangkum pada Selasa (6/1/2015).

1. Antibiotik
Sebuah artikel di jurnal Current Psychiatry pada Agustus 2006 menyebut amoxicillin dan sebagian besar antibiotik bisa memberikan hasil false positive dalam tes penyalahgunaan kokain. Begitu pula, antibiotika golongan quinolone bisa memberikan hasil false positive untuk heroin dan morfin.

2. Antidepresan
Beberapa jenis antidepresan memberikan hasil false positive pada tes penyalahgunaan amphetamine. Antidepresan jenis benzodiazepines misalnya, bisa memberikan hasil positif dalam tes amphetamine hingga 21 hari setelah dikonsumsi.

Dalam sebuah artikel di jurnal Psychiatry tahun 2009, Kecin M Nasky DO dan rekan-rekan melaporkan temuan tentang false positive terkait penggunaan antidepresan. Sebanyak 26 pasien yang terdeteksi positif dalam penelitian tersebut, sebenarnya mengonsumsi antidepresan sertraline atau Zoloft.

3. Antinyeri
Pereda nyeri seperti ibuprofen memberikan hasil false positive pada tes penyalahgunaan penenang jenis barbiturates, benzodiazepine, dan bahkan marijuana atau ganja. Hasil tes positif penyalahgunaan ganja juga bisa ditemukan pada orang yang mengonsumsi pereda nyeri golongan nonsteroidal anti-inflammatory drugs (NSAIDs).

4. Obat flu dan pilek
Dekongestan atau pelega tenggorokan dan obat batuk pseudoepfedrine bisa terdeteksi sebagai amphetamine dalam tes urine. Obat pilek lainnya, promethazine juga bisa memberikan hasil positif pada tes urine untuk mendeteksi amphetamine.

Sumber :detik.com



Friday, December 26, 2014

Cuci Tangan Sebagai Salah satu Standard Precaution

Sejak terjadinya kejadian luar biasa infeksi nasokomial pada 1960, CDC mulai menyusun pencegahan penularan penyakit di rumah sakit. Kemudian pada tahun 1966, CDC mengeluarkan kembali pedoman baru, yaitu standard precaution dan additional precaution. Standard precaution adalah semua tindakan yang diaplikasikan kepada setiap pasien tanpa mememandang diagnosa maupun sattus infeksinya, sedangkan additional precaution adalah tindakan yang ditunjukan khusus kepada pasien tertentu yang khusus ditunjukan pada cara transmisi (udara, droplet, dan kontak).

Salah satu tindakan precaution yang sangat penting yaitu cuci tangan. Kebersihan tangan yang tepat dapat meminimalkan mikroorganisme di tangan selama melakukan tugas harian dan saat kontak dengan darah, cairan tubuh, sekresi, eksresi, dan alat-alat ataupun permukaan, baik yang diketahui maupun yang tidak diketahui. 

Di dunia medis dikenal ada 3 jenis cuci tangan, yaitu:
  1. Cuci tangan bersih : Cuci tangan dibatasi pada tangan dan pergelangan tangan, tangan di cuci minimal 10-15 detik dengan sabun biasa dan air.
  2. Cuci tangan antiseptik/ dekontaminasi
    • menghilangkan atau membasmi mikroorganisme transien dan memeberikan efek jangka panjang, dapat dilakukan dengan cara
      • cuci tangan dan lengan bawah dengan sabun antimikroba dan air selama 15-30 detik
      • dekontaminasi tangan dengan menggunakan antiseptik tanpa menggunakan air. bahan yang digunakan biasanya gel berbahan dasar alkohol. Carai ini dilakukan untuk membersihakn kotoran yang tidak mengandung lemak dan protein.
    • mencelupkan tangan pada wadah yang mengandung anntiseptik tidak direkomendasikan
  3. Cuci tangan persiapan operasi
    • Antiseptik tangan untuk persiapan operasi dapat menghilangkan atau membunuh mikroorganisme yang berefek dalam jangka panjang. Tangan dan lengan bawah dicuci menggunakan sabun antiseptik minimal 2-3 menit. Tangan kemudian dikeringkan menggunakan haduk kering.
    • Antiseptik tangan persiapan operasi diperlukan sebelum melakukan tindakan invasif.
Fasilitas dan material yang dibutuhkan untuk cuci tangan
  1. Air mengalir: diperlukan air bersih mengalir yang berasal dari westafel yang penggunaanya tidak perlu menggunakan tangan, serta tidak memercikan air. Jika tidak terdapat hal tersebut, maka dapat menggunakan wadah yang dilengkapi dengan kran, atau antiseptik berbahan alkohol.
  2. Material yang digunakan untuk cuci tangan/antiseptik tangan
    • Sabun biasa  (dapat berbentuk batang, bubuk, atau cairan) atau antiseptik tergantung jenis tindakan yang akan dilakukan
    • Sabun antimikroba digunakan untuk cuci tangan antiseptik
      • Jika menggunakan sabun batangan, maka gunakan yang berukuran kecil serta wadahnya yang mempuanyai saluran air.
      • sabun batangan tidak dibenarkan diletakan di wadah air
      • dispenser sabun cair harus dibersihkan setiap hari
      • jika kontainer sabun kosong, maka buanglah, jangan didisi ulang
    • antiseptik khusus yang direkomendasikan untuk antiseptik tangan
      • kloheksidin 2-4%
      • povilon-iodin 5-7.5%
      • Triklosan 1%
      • Alkohol
Fasilitas yang digunakan untuk mengeringkan tangan, merupakan handuk streril sekali pakai, tisu gulung, atau mesin pengering tangan. Tidak diizinkan menggunakan handuk secara bersama-sama.

Langkah-langkah mencuci tangan
  1. Persiapan
    • Lepas perhiasan dan jam tangan sebelum mencuci tangan
    • pastikan kuku dalam keadaan pendek dan tidak menggunakan kuku palsu
    • gulung lengan baju sampai batas atas siku
  2. Basahi tangan, jaga tangan tetap lebih rendah daripada siku. Hal ini bertujuan agar air tidak megalir dari ujung jari menuju siku
  3. Gunakan sabun dan gosok hingga berbusa
  4. Lakukan gerakan memutar sampai ke siku, semua area termasuk telapak, punggung tangan, jari-jari, dan sampai siisi samping kelima jari, pergelangan, dan lengan bawah. Lakukan selama minimal 10-15 detik.
  5. Jika tangan sangat kotor maka ulangi sekali lagi
  6. bersihkan bawah kuku
  7. bilas tangan seluruhnya, pertahankan tangan lebih rendah dari pada lengan bawah
  8. keringkan dengan menggunakan lap steril atau kertas steril sekali pakai atau menggunakan pengering.
  9. buang tisu dan letakan handuk di tempatnya tanpa menyentuhnya
  10. gunakan tiisu atau siku untuk mematikan kran untuk mencegah kontaminasi.
Daftar Pustaka: Soedarmo, Sumarno S, dkk, 2008, Buku ajar infeksi dan pediatri tropis edisi kedua, Jakarta: ikatan dokter anak indonesia.

Wednesday, December 24, 2014

Alasan Pembunuh malakukan Mutilasi


Kasus pembunuhan denga mutilasi semakin marak di Indonesia, Berdasarkan catatan LitBang kompas tanggal 10 November 2008, dari januari hingga november telah terjadi 13 kasus mutilasi. Angka itu tertinggi untuk periode tahunan, sejak kasus mutilasi muncul tahun 1967. Sementara itu, pada tahun 2007 hanya terjadi tujuh peristiwa mutilasi. Berbeda dengan catatan Kompas, berdasarkan catatan Kompas, sejak tahun 1967 hingga November 2008 sudah terjadi 61 kasus mutilasi

Sebenarnya apa yang menjadi alasan para pelaku sehingga tega melakukan tindakan diluar batas kewajaran ini. Menurut para ahli terdapat tiga alasan utama yang mendasari tindakan ini.
 
Alasan Pertama, Sebagai luapan emosi. Si Pelaku merasa bahwa jika dengan hanya membunuh itu belum cukup mengatasi amarahnya. Maka ketika korban telah meninggal Ia tetap akan berusaha mengilangkan sakit hatinya dengan mutilasi.

Alasan kedua, Sebagai intrumental, artinya Si Pelaku memutilasi dengan tujuan tertentu. Tujuannya beraneka ragam diantaranya untuk menghilangkan jejak, mendapatkan kekuatan, takut atau panik agar korban susah dikenali. 

Alasan ketiga, Pelaku memang tidak waras. Gangguan jiwa atau hilang akal akan menghilangkan batas rasionalitas. jadi sudah tentu akan sangat wajar jika Ia melakukan hal yang sangat di luar batas kewajaran.

Selain ketiga Alasan di atas kemungkinan ada alasan lainnya. yaitu trend. ada kecenderungan beberapa kasus itu muncul dalam waktu yang dekat. 

Tuesday, December 23, 2014

Pengaruh Cahaya Lampu Terhadap Melanosit

1.               Pendahuluan
Dewasa ini, penyakit yang berkembang di tengah masyarakat semakin banyak, begitu juga dengan penyakit di bidang dermatologi. Apalagi keadaan bumi sekarang yang bertambah panas akibat efek global warming, semakin menambah panjang deretan penyakit di bidang dermatologi. Hal ini diakibatkan oleh kebiasaan masyarakat sehari-hari. Kebiasaan ini dapat berdampak besar bagi kesehatan masyarakat, salah satunya ialah kebiasaan mematikan lampu pada saat tidur. Walaupun hal ini tampaknya sepele, tetapi dapat menambah investasi kesehatan Anda.
Kebiasaan mematikan lampu saat tidur di malam hari dapat merangsang pertumbuhan hormon melatonin. Hormon melatonin berfungsi untuk menghambat pembentukan pigmen kulit. Pigmen kulit berfungsi untuk  melindungi kulit dari radiasi sinar UV.
Tetapi kenyataannya, banyak masyarakat yang tidak mengetahui hal ini. Sebagian besar dari mereka lebih suka tidur di malam hari dengan menyalakan lampu. Hal ini juga disebabkan oleh faktor psikis seperti takut akan gelap dan takut akan hal yang berbau mistis. 

Melihat fenomena di kalangan masyarakat seperti yang telah dipaparkan di atas, masalah yang akan dibahas yaitu hubungan antara cahaya lampu dengan perkembangan melanosit. Diharapkan dari pembahasan itu akan diketahui pengaruh cahaya lampu terhadap perkembangan melanosit.

Data dalam artikel ini diperoleh dengan cara studi pustaka dan pembahasan yang dilaksanakan menggunakan metode analisis deskriptif. Penelitian tentang hal ini telah ditemukan oleh seorang ahli biologi bernama Joan Roberts. Dia menggunakan hewan percobaan yang diberi cahaya lampu secara terus menerus pada malam hari. Setelah beberapa hari diketahui bahwa hormon melatoninnya menurun dan warna bulunya lebih gelap. 
2.                  Pembahasan
Kulit manusia memiliki dua lapisan utama yaitu lapisan epidermis yang terletak paling atas, kemudian dilanjutkan dengan lapisan yang lebih dalam lagi yaitu lapisan dermis. Diantara kedua lapisan ini terdapat sekelompok sel yang disebut dengan melanosit. Sel ini berfungsi untuk membentuk pigmen melatonin. Melatonin nantinya akan bermigrasi ke bagian epidermis untuk membentuk warna kulit. 
            Perubahan sel melanosit menjadi pigmen melatonin bukanlah hal yang sederhana. Proses modifikasi ini membutuhkan MSH (Melanocyte Stimulating Hormone ). Hormon ini dihasilkan di hipotalamus, suatu bagian dari otak yang mengatur hampir semua aktivitas organ, mulai dari rasa lapar, haus, hingga mood seseorang. Pada saat proses modifikasi ini dibutuhkan bantuan dari hormon lain sebagai pemicu, yaitu ACTH ( Adrenocorticotropis Hormone). ACTH ini dihasilkan di tempat yang sama pula. Guyton dalam fisiologi kedokteran mengatakan bahwa bila sekresi kortisol ditekan, maka akan timbul umpan balik negatif terhadap hipotalamus dan hipofisis anterior juga tertekan, karena itu akan menimbulkan kecepatan sekresi ACTH yang luar biasa bersamaan dengan sekresi MSH dalam jumlah yang meningkat. 
            Melatonin merupakan pelindung utama sel dari radiasi. Radiasi terbesar yang dialami manusia berasal dari matahari yang disebut radiasi optik. Kelompok radiasi optik terdiri dari 3 jenis yaitu radiasi ultra violet (UV), cahaya tampak dan infra merah (IR). Spektrum sinar UV adalah radiasi elektromagnetik yang terletak pada rentang panjang gelombang 100 nm – 400 nm, dibagi atas UV-C (100 – 280 nm), UV-B (280 – 315 nm) dan UV-A (315 – 400 nm).  (Raden Somad, 2009). Namun, karena adanya serapan oleh atom oksigen yang kemudian membentuk lapisan ozon, maka radiasi matahari yang sampai ke bumi (terestrial) intensitasnya lebih rendah yang meliputi UV dengan panjang gelombang 290-400 nm, sedangkan panjang gelombang yang lebih pendek diserap oleh lapisan atmosfer. (Zubaidah, 2003).  Hal ini berarti hanya UV-A dan UV-B saja yang sampai ke permukaan bumi.
            Radiasi yang diterima kulit secara terus-menerus dapat mengakibatkan beberapa efek terhadap kesehatan. Salah satu dari gangguan itu adalah pembentukan dari pigmen melanin yang berlebihan dan perubahan DNA. Jumlah melanosit normal sekitar 1000-2000 /mm2 tidak bervariasi ras.(Ethel Sloane,). Jumlah normal yang disebutkan sebelumnya tidak semuanya diubah menjadi melanin. Pigmentasi kulit merupakan proses adaptif sebagai konsekuensi langsung pajanan radiasi UV dengan dosis yang cukup. (Zubaidah, 2003). Semakin banyak melanin yang dibentuk, maka kulitnya akan semakin gelap. Hal ini dipengaruhi faktor gen dan lingkungan. Jika pada ras berkulit putih hampir sama sekali tidak terbentuk melanin. Namun, pada ras negroid, hal sebaliknya yang  terjadi. 
Kesimpulan dari pernyataan Zubaidah adalah faktor lingkungan adalah faktor utama pembentuk melanin. Faktor lingkungan nantinya akan mempengaruhi gen. Spektrum radiasi optik yang diserap secara maksimum oleh DNA adalah pada 260 nm dengan kemampuan menyerap 10-20 kali lebih besar dari protein. Dengan demikian, DNA memberikan kontribusi besar terhadap penyerapan total UV-C (200 – 280 nm) oleh sel. Meskipun penyerapan oleh DNA terhadap UV-B pada sekitar 300 nm jauh lebih kecil dari UV-C (10-100 kali lebih rendah), pajanan matahari menyebabkan kerusakan nyata pada DNA yang dapat membunuh sel.(Somad, 2009). DNA di inti sel kulit maupun diinti sel tubuh kita secara keseluruhan dapat saja mengalami kerusakan, namun DNA mempunyai kemampuan untuk memperbaiki sendiri kerusakan tersebut dengan peranan enzim khusus yang disebut T4 endonuclease 5 (T4N5) . Radiasi UV dpt mempengaruhi kerja enzim tersebut sehingga kemampuan DNA untuk memperbaiki diri akan terganggu tentu saja hal ini menyebabkan tingkat kerusakan sel kulit yang terjadi semakin tinggi. ( )
Jenis radiasi lainnya yaitu radiasi buatan. Jenis radiasi buatan ini juga mempengaruhi pigmentasi kulit. Hal ini sesuai dengan penyataan dari seorang ahli biologi bernama Joan Roberts yang meneliti pengaruh cahaya tersebut pada hewan percobaan. Sumber radiasi UV buatan manusia pada dasarnya terdiri dari tiga jenis yaitu incandescent, seperti lampu halogen tungsten, lampu neon, lampu intensitas tinggi yang digunakan pada industri untuk fotopolimerisasi, lampu germisidal untuk sterilisasi dan lampu untuk pengelasan metal, dan laser UV seperti excimer laser. (Raden Somad, 2009). 
Sinar UV yang dipancarkan lampu tentu akan mempengaruhi pigmentasi secara langsung. Efeknya hampir sama dengan sinar matahari, perbedaannya hanya lebih kecil saja, dan butuh waktu yang lebih lama untuk mempengaruhi pigmentasi.  Peningkatan pigmentasi dapat teramati paling tidak dalam waktu 24 jam dan mencapai puncaknya pada hari ke 8. (Somad, 2009). 
Walaupun secara tidak langsung, cahaya tampak dari lampu pada saat kita tidur mempengaruhi pigmentasi. Pada saat tidur, tubuh akan menghasilkan hormon melatonin, suatu hormon yang berfungsi sebagai toksifikasi (pembersi racun). Melatonin juga menyebabkan perubahan warna kulit menjadi lebih terang, dengan kata lain, antagonis dengan MSH.( ). Hormon melatonin ini akan rusak pada keadaan yang terang benderang, sehingga apabila  lampu menyala saat tidur, ini akan menghambat produksi dari melatonin, sehingga tidak ada yang menghambat proses modifikasi melanosit menjadi melanin.
3.                  Penutup
Cahaya lampu ternyata mempengaruhi pigmentasi melanin di jaringan kulit. Pengaruh ini baik secara langsung ( melalui UV ) ataupun secara tidak langsung ( menghambat melatonin ) akan memberikan efek yang hampir sama seperti saat terpapar sinar matahari.Untuk peneliti lain, bagian yang kurang dari penelitian ini, yaitu kurang spesifik mengenai sinar UV yang dihasilkan oleh lampu. Selain itu mekanisme pengahambatan MSH oleh melatonin belum diketahui secara jelas. Bagi yang berminat harap dilanjutkan penelitian tentang kedua hal tersebut.
(Endri Pristiwadi, Nurul Maulidya Hidayat, Rahmmi Ramadhani)

Monday, December 22, 2014

Euthanasia Ditinjau Dari Berbagai Aspek


Euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yaitu eu yang berarti indah, bagus, terhormat atau gracefully and with dignity, & Thanatos yang berarti mati. Jadi secara etimologis, euthanasia dapat diartikan sebagai mati dengan baik. Sedangkan secara harafiah, euthanasia tidak dapat diartikan sebagai pembunuhan atau upaya menghilangkan nyawa seseorang. Menurut Philo (50-20 SM), euthanasia berarti mati dengan tenang & baik, sedangkan Suetonis penulis Romawi dalam bukunya Vita Caesarum mengatakan bahwa euthanasia berarti “mati cepat tanpa derita”.

Euthanasia (eu = baik, thanatos = mati) atau good death / easy death sering pula disebut “mercy killing” pada hakekatnya pembunuhan atas dasar perasaan kasihan, sebenarnya tidak lepas dari apa yang disebut hak untuk menentukan nasib sendiri (the right self of determination) pada diri pasien. Hak ini menjadi unsur utama hak asasi manusia dan seiring dengan kesadaran baru mengenai hak-hak tersebut. Demikian pula dengan berbagai perkembangan ilmu dan teknologi (khususnya dalam bidang kedokteran), telah mengakibatkan perubahan yang dramatis atas pemahaman mengenai euthanasia.
   Kode Etik Kedokteran Indonesia menggunakan euthanasia dalam tiga arti:
  • Berpindahnya ke alam baka dengan tenang & aman tanpa penderitaan, buat yang beriman dengan nama Tuhan di bibir. 
  •  Waktu hidup akan berakhir, diringankan penderitaan si sakit dengan memberi obat penenang. 
  •  Mengakhiri penderitaan & hidup seorang sakit dengan sengaja atas permintaan pasien sendiri & keluarganya.

Dari pengertian pengertian di atas maka euthanasia mengandung unsur unsur sebagai berikut:
1.  Berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.
2.  Mengakhiri hidup, mempercepat kematian, atau tidak memperpanjang hidup pasien
3.  Pasien menderita suatu penyakit yang sulit untuk disembuhkan.
4.  Atas atau tanpa permintaan pasien dan atau keluarganya.
5.  Demi kepentingan pasien dan atau keluarganya.

Penggolongan euthanasia :

A.    Euthanasia aktif
Tindakan secara sengaja dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan lain untuk memperpendek atau mengakhiri hidup pasien. Merupakan tindakan yang dilarang, kecuali di negara yang telah membolehkannya lewat peraturan perundangan.
B. Euthanasia pasif
Dokter atau tenaga kesehatan lain secara sengaja tidak (lagi) memberikan bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup pasien, misalnya menghentikan pemberian infus, makanan lewat sonde, alat bantu nafas, atau menunda operasi
C.     Auto euthanasia
 Seorang pasien menolak secara tegas dengan sadar untuk menerima perawatan medis & dia mengetahui bahwa hal ini akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya. Dengan penolakan tersebut ia membuat sebuah codicil (pernyataan tertulis tangan). Auto euthanasia pada dasarnya adalah euthanasia pasif atas permintaan.

      Berdasarkan orang yang membuat keputusan, euthanasia dibagi menjadi : 

  • Voluntary euthanasia: Permohonan diajukan pasien karena, misalnya gangguan atau penyakit jasmani yang dapat mengakibatkan kematian segera yang keadaannya diperburuk oleh keadaan fisik & jiwa yang tidak menunjang. 
  •  Involuntary euthanasia: Keinginan yang diajukan pasien untuk mati tidak dapat dilakukan karena, misalnya seseorang yang menderita sindroma Tay Sachs. Keputusan atau keinginan untuk mati berada pada pihak orang tua atau yang bertanggung jawab.Assisted suicide: Tindakan ini bersifat individual dalam keadaan & alasan tertentu untuk menghilangkan rasa putus asa dengan bunuh diri. 
  •  Tindakan langsung menginduksi kematian. Alasan adalah meringankan penderitaan tanpa izin individu yang bersangkutan & pihak yang berhak mewakili. Hal ini sebenarnya pembunuhan, tapi dalam pengertian agak berbeda karena dilakukan atas dasar belas kasihan.


Aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam euthanasia.
Aspek Hukum
Undang-undang yang tertulis dalam KUHP hanya melihat dari sisi dokter sebagai pelaku utama euthanasia, khususnya euthanasia aktif & dianggap sebagai pembunuhan berencana, atau dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang. Sehingga dalam aspek hukum, dokter selalu pada pihak yang dipersalahkan dalam tindakan euthanasia, tanpa melihat latar belakang dilakukannya euthanasia tersebut, tidak peduli apakah tindakan tersebut atas permintaan pasien itu sendiri atau keluarganya, untuk mengurangi penderitaan pasien dalam keadaan sekarat atau rasa sakit yang sangat hebat yang belum diketahui pengobatannya. 

Di lain pihak, hakim dapat menjatuhkan pidana mati bagi seseorang yang masih segar bugar yang tentunya masih ingin hidup, & tidak menghendaki kematiannya seperti pasien yang sangat menderita tersebut, tanpa dijerat pasal-pasal dalam undang-undang dalam KUHP.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebenarnya telah cukup antisipasif dalam menghadapi perkembangan iptekdok, antara lain dengan menyiapkan perangkat lunak berupa SK PB IDI no.319/PB/4/88 mengenai “Pernyataan Dokter Indonesia tentang Informed Consent”. Disebutkan di sana, manusia dewasa & sehat rohani berhak sepenuhnya menentukan apa yang hendak dilakukan terhadap tubuhnya. Dokter tidak berhak melakukan tindakan medis yang bertentangan dengan kemauan pasien, walau untuk kepentingan pasien itu sendiri. Kemudian SK PB IDI no.336/PB/4/88 mengenai “Pernyataan Dokter Indonesia tentang Mati”. Sayangnya SKPB IDI ini tidak atau belum tersosialisasikan dengan baik di kalangan IDI sendiri maupun di kalangan pengelola rumah sakit. Sehingga, tiap dokter & rumah sakit masih memiliki pandangan & kebijakan yang berlainan.
Apabila diperhatikan lebih lanjut, pasal 338, 340, & 344 KUHP, ketiganya mengandung makna larangan untuk membunuh. Pasal 340 KUHP sebagai aturan khususnya, dengan dimasukkannya unsur “dengan rencana lebih dahulu”, karenanya biasa dikatakan sebagai pasal pembunuhan yang direncanakan atau pembunuhan berencana. Masalah euthanasia dapat menyangkut dua aturan hukum, yakni pasal 338 & 344 KUHP. Dalam hal ini terdapat apa yang disebut ‘concursus idealis’ yang diatur dalam pasal 63 KUHP, yang menyebutkan bahwa:

(1) Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu diantara aturan-aturan itu, jika berbeda-beda yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.

(2) Jika suatu perbuatan yang masuk dalam suatu aturan pidana yang umum diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang dikenakan.

Pasal 63 (2) KUHP ini mengandung asas ‘lex specialis derogat legi generalis’, yaitu peraturan yang khusus akan mengalahkan peraturan yang sifatnya umum.

Aspek Hak Azasi
Hak azasi manusia (HAM) selalu dikaitkan dengan hak hidup, hak damai, & sebagainya. Tapi tidak tercantum jelas adanya hak seseorang untuk mati. Mati sepertinya justru dihubungkan dengan pelanggaran HAM, terbukti dari aspek hukum euthanasia yang cenderung menyalahkan tenaga medis dalam pelaksanaan euthanasia. Sebenarnya, dengan dianutnya hak untuk hidup layak & sebagainya, secara tidak langsung seharusnya terbersit adanya hak untuk mati, apabila dipakai untuk menghindarkan diri dari segala ketidaknyamanan atau lebih jelas lagi dari segala penderitaan yang hebat.

Aspek Ilmu Pengetahuan
Iptekdok dapat memperkirakan kemungkinan keberhasilan upaya tindakan medis untuk mencapai kesembuhan atau pengurangan penderitaan pasien. Apabila secara iptekdok hampir tidak ada kemungkinan untuk mendapat kesembuhan ataupun pengurangan penderitaan, apakah seseorang tidak boleh mengajukan haknya untuk tidak diperpanjang lagi hidupnya? Segala upaya yang dilakukan akan sia-sia, bahkan sebaliknya dapat dituduhkan suatu kebohongan, karena di samping tidak membawa kesembuhan, keluarga yang lain akan terseret dalam habisnya keuangan.

Aspek Agama
Kelahiran & kematian merupakan hak prerogatif Tuhan & bukan hak manusia sehingga tidak ada seorangpun di dunia ini yang mempunyai hak untuk memperpanjang atau memperpendek umurnya sendiri. Atau dengan kata lain, meskipun secara lahiriah atau tampak jelas bahwa seseorang menguasai dirinya sendiri, tapi sebenarnya ia bukan pemilik penuh atas dirinya. Ada aturan-aturan tertentu yang harus kita patuhi & kita imani sebagai aturan Tuhan.
Jadi, meskipun seseorang memiliki dirinya sendiri, tetapi tetap saja ia tidak boleh membunuh dirinya sendiri. Pernyataan ini menurut ahli agama secara tegas melarang tindakan euthanasia, apapun alasannya.

Dokter dapat dikategorikan melakukan dosa besar & melawan kehendak Tuhan dengan memperpendek umur seseorang. Orang yang menghendaki euthanasia, walaupun dengan penuh penderitaan bahkan kadang-kadang dalam keadaan sekarat dapat dikategorikan putus asa, & putus asa tidak berkenan di hadapan Tuhan.

Tetapi putusan hakim dalam pidana mati pada seseorang yang segar bugar, & tentunya sangat tidak ingin mati, & tidak sedang dalam penderitaan apalagi sekarat, tidak pernah dikaitkan dengan pernyataan agama yang satu ini.

Aspek lain dari pernyataan memperpanjang umur, sebenarnya bila dikaitkan dengan usaha medis dapat menimbulkan masalah lain. Mengapa orang harus ke dokter untuk berobat mengatasi penyakitnya? Kalau memang umur berada di tangan Tuhan, bila memang belum waktunya, ia tidak akan mati. Hal ini dapat diartikan sebagai upaya memperpanjang umur atau menunda proses kematian. Jadi upaya medis dapat pula dipermasalahkan sebagai upaya melawan kehendak Tuhan.

Pada kasus-kasus tertentu, hukum agama memang berjalin erat dengan hukum positif. Sebab di dalam hukum agama juga terdapat dimensi-dimensi etik & moral yang juga bersifat publik. Misalnya tentang perlindungan terhadap kehidupan, jiwa atau nyawa. Hal itu jelas merupakan ketentuan yang sangat prinsip dalam agama. Dalam hukum positif manapun, prinsip itu juga diakomodasi. Oleh sebab itu, ketika kita melakukan perlindungan terhadap nyawa atau jiwa manusia, sebenarnya kita juga sedang menegakkan hukum agama, sekalipun wujud materinya sudah berbentuk hukum positif atau hukum negara.

Kesimpulan
               HAM yang terutama adalah “hak untuk hidup”, yang dimaksudkan untuk melindungi nyawa seseorang terhadap tindakan sewenang-wenang dari orang lain. Oleh karena itu masalah euthanasia yang didefinisikan sebagai kematian yang terjadi karena pertolongan dokter atas permintaan sendiri atau keluarganya, atau tindakan dokter yang membiarkan saja pasien yang sedang sakit tanpa menentu, dianggap pelanggaran terhadap hak untuk hidup milik pasien.

Tetapi dalam perkembangannya, di negara maju seperti Amerika Serikat, diakui pula adanya ‘hak untuk mati’ walaupun tidak mutlak. Dalam keadaan tertentu, euthanasia diperbolehkan untuk dilakukan di Amerika Serikat. Namun di Indonesia, masalah euthanasia ini tetap dilarang. Oleh karenanya, dikatakan bahwa masalah HAM bukanlah merupakan masalah yuridis semata-mata, tetapi juga bersangkutan dengan masalah nilai-nilai etis & moral yang ada di suatu masyarakat tertentu. Sejak berlakunya KUHP sampai saat ini, belum ada kasus yang secara nyata terjadi di Indonesia yang berkaitan dengan euthanasia seperti diatur dalam pasal 344 KUHP yang sampai ke pengadilan. Hal ini mungkin disebabkan karena:

  • Bila memang benar terjadi di Indonesia, tetapi tidak pernah dilaporkan ke polisi, sehingga sulit untuk pengusutan lebih lanjut. 
  •  Keluarga korban tidak tahu bahwa telah terjadi kematian sebagai euthanasia, karena masyarakat Indonesia masih awam terhadap hokum, apalagi menyangkut euthanasia.

         Alat-alat kedokteran di rumah sakit di Indonesia belum semodern di negara maju, & kalaupun ada, masih terlalu mahal untuk dapat digunakan oleh masyarakat umum, sebagai pencegah kematian seorang pasien secara teknis.
Di samping itu, dari hukum materilnya sendiri, yaitu pasal 344 KUHP, sulit untuk dipenuhi unsur-unsurnya, sehingga bila terjadi kasus, maka akan sulit pembuktiannya. Apapun alasannya, bila tindakan dilakukan dengan tujuan mengakhiri hidup seseorang maka dapat digolongkan sebagai tindak pidana pembunuhan. Namun dalam hal euthanasia hendaknya tidak secara gegabah memberikan penilaian, apalagi jenis & alasan euthanasia yang bermacam-macam. 
Perlu dipertimbangkan dengan seksama oleh penegak hukum tentang hal-hal yang mempengaruhi emosi seorang dokter yang secara langsung berhadapan dengan pasien, antara lain penderitaan pasien mengatasi penyakitnya, kondisi penyakit yang sudah stadium terminal & tidak mungkin lagi diobati. Oleh sebab itu, hukuman untuk tindakan euthanasia aktif yang pernah terjadi di Belanda misalnya, hanya berupa hukuman percobaan yang sangat ringan. Bahkan pada beberapa kasus nampak ada kecenderungan hakim untuk tidak menghukum pelaku euthanasia.

Dari uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa euthanasia di Indonesia tetap dilarang. Larangan ini terdapat dalam pasal 344 KUHP yang masih berlaku hingga saat ini. Akan tetapi perumusannya dapat menimbulkan kesulitan bagi para penegak hukum untuk menerapkannya atau mengadakan penuntutan berdasarkan ketentuan tersebut. Agar pasal 344 KUHP dapat diterapkan dalam praktik, maka sebaiknya dalam rangka ‘ius constituendum’ hukum pidana, bunyi pasal itu hendaknya dirumuskan kembali, berdasar kenyataan yang yang terjadi & disesuaikan perkembangan di bidang medis.

Related Post

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...