1.4.
KLASIFIKASI DERAJAT LUKA
Ada
3 derajat dari beratnya luka bakar pada luka akibat listrik 7,8 :
Gambar 2.2 Derajat Luka Bakar |
- Luka Bakar Derajat I
-
Kerusakan
terbatas pada lapisan epidermis (superficial)
-
Kulit kering,
hiperemis berupa eritem
-
Tidak dijumpai
bulla
-
Nyeri karena
ujung-ujung saraf sensoris teriritasi
-
Sembuh spontan
dalam 5-10 hari
- Luka bakar derajat II
-
Kerusakan
meliputi epidermis dan sebagian dermis, berupa reaksi inflamasi disertai proses
eksudasi
-
Dijumpai bulla
-
Nyeri karena
ujung-ujung saraf sensorik teriritasi
-
Dasar luka
berwarna merah atau pucat sering terletak lebih tinggi di atas kulit normal.
-
Dibedakan
menjadi dua :
a.
Derajat dua A (Superficial)
-
Kerusakan
mengenai bagian superficial dari dermis.
-
Organ-organ
kulit seperti folikel rambut, kelenjar keringat dan kelenjar sebasea masih
utuh.
-
Penyembuhan
secara spontan dalam 10-14 hari.
b.
Derajat dua B
(Deep)
-
Kerusakan hampir
seluruh bagian dermis
-
Organ-organ
kulit seperti folikel rambut, kelenjar keringat, kelenjar sebasea masih ada.
-
Penyembuhan
terjadi lebih lama, tergantung dari biji epitel yang tersisa. (biasanya lebih
satu bulan)
- Luka Bakar Derajat III
-
Kerusakan
seluruh tebal dermis dan lapisan yang lebih dalam.
-
Organ-organ
kulit seperti folikel rambut, kelenjar keringat, kelenjar sebasea rusak.
-
Tidak dijumpai
bulla
-
Kulit yang
terbakar berwarna abu-abu dan pucat karena kering letaknya lebih rendah
dibanding kulit sekitar.
-
Terjadi koagulasi
protein pada epidermis dan dermis.
-
Penyembuhan luka
terjadi lama karena tidak ada proses epitelisasi spontan dari dasar luka.
-
Nyeri (-), dan
hilang sensasi karena ujung-ujung saraf sensorik rusak.
Gambar.2.3. Penentuan Luas Luka Bakar Listrik ( Total Body Surface Area/ TBSA)8 |
Beratnya luka bakar
berdasarkan derajat dan luasnya kulit yang terkena dan dapat dikategorikan
menjadi 3 yaitu ringan, sedang dan berat.17 Disebut ringan jika terdapat luka bakar
derajat I seluas <15% atau derajat II seluas <2%. Luka bakar sedang
adalah luka bakar derajat I seluas 10-15% atau derajat II seluas 5-10%. Luka
bakar berat merupakan luka bakar derajat II seluas >20% atau derajat III
seluas >10% atau mengenai wajah, tangan-kaki, alat kelamin/persendian
sekitar ketiak atau akibat listrik tegangan tinggi (>1000V) atau dengan
komplikasi patah tulang/kerusakan jaringan lunak/gangguan jalan nafas.7,8
Referat Lengkap
No comments:
Post a Comment