Autopsi
adalah pemeriksaan terhadap tubuh mayat, yang meliputi pemeriksaan terhadap
bagian luar maupun bagian dalam, dengan tujuan menemukan proses penyakit atau
adanya cedera, melakukan interpretasi atas penemuan-penemuan tersebut,
menerangkan penyebab kematian serta mencari hubungan sebab akibat antara
kelainan-kelainan yang ditemukan dengan penyebab kematian.
Di
dalam Autopsi dikenal beberapa istilah yang sering digunakan, yaitu:
·
Sebab kematian : Penyakit, cedera, atau luka yang dianggap bertanggung jawab
atas terjadinya kematian
·
Cara kematian : macam kejadian yang menimbulkan penyebab kematian. Cara
kematian dianggap wajar apabila terjadi akibat semata-mata karena suatu
penyakit, dan disebut tidak wajar apabila akibat cedera, luka, atau keracunan.
·
Mekanisme kematian : gangguan fisiologis atau biokimia yang
ditimbulkan oleh penyebab kematian sedemikian rupa sehingga seseorang tidak
dapat terus hidup. Sebagai contoh adalah infeksi, pendarahan, emboli, dll
Berdasarkan
tujuannya autopsy dibagi menjadi
1. Autopsi
klinik
Tujuannya
untuk menentukan penyebab kematian yang pasti, menganalisis kesesuaian antara
diagnosa klinis dan diagnosa post mortem, pathogenesis penyakit, dan
sebagainya. Untuk autopsy ini mutlak membutuhkan izin dari keluarga atau
kerabat terdekat mayat tersebut. Sebaiknya autopsy ini dilakukkan secara
lengkap, namun dapat juga dilakukan secara parsial.
2. Autopsy
forensic/medikolegal
Autopsi
jenis ini dilakukan kepada mayat yang meninggal dengan tidak wajar, seperti
korban kecelakaan, pembunuhan, dan bunuh diri. Autopsi jenis ini harus
dilakukan sesegera mungkin, lengkap, oleh dokter sendiri, dan seteliti mungkin.
Tujuan dilakukan autopsy ini yaitu
·
Membantu penentuan identitas mayat
·
Menentukan sebab pasti kematian,
mekanisme kematian, dan saat kematian.
·
Mengumpulkan dan memeriksa benda bukti
untuk penentuan odentitas benda penyebab dan pelaku kejahatan
·
Membuat laporan tertulis yang objektif
berdasarkan fakta dalam bentuk visum et repertum
3. Autopsy
anatomi
Autopsy
anatomy biasanya dilakuakan kepada korban meninggal akibat penyakit tertentu,
atau oleh mahasiswa kedokteran untuk mempelajari anatomi manusia. Untuk autopsy
ini harus mendapatkan izin dari mayat tersebut (Sebelum meninggal) atau
keluarga terdekatnya. Untuk kondisi darurat, jika dalam 2 x24 jam seorang
jenazah tidak ada keluarganya maka tubuh dapat dimanfaatkan untuk autopsy
anatomi.
Persiapan
sebelum Autopsi forensic
1. Melengkapi
surat-surat yang berhubungan dengan autopsy yang akan dilakukan, termasuk izin
dari keluarga, surat permintaan visum et repertum
2. Memastikan
bahwa mayat yang akan diautopsi sesuai dengan surat yang dimaksud
3. Mengumpulkan
informasi yang berhubungan dengan kematian korban selengkap –lengkapnya. Hal
ini untuk memberi petunjuk pemeriksaan dan jenis pemeriksaan penunjang apa yang
harus dilakukan.
4. Memastikan
semua alat yang dibutuhkan telah tersedia.
No comments:
Post a Comment