Saturday, December 6, 2014

Autopsi



Autopsi adalah pemeriksaan terhadap tubuh mayat, yang meliputi pemeriksaan terhadap bagian luar maupun bagian dalam, dengan tujuan menemukan proses penyakit atau adanya cedera, melakukan interpretasi atas penemuan-penemuan tersebut, menerangkan penyebab kematian serta mencari hubungan sebab akibat antara kelainan-kelainan yang ditemukan dengan penyebab kematian.

Di dalam Autopsi dikenal beberapa istilah yang sering digunakan, yaitu:
·         Sebab kematian     : Penyakit, cedera, atau luka yang dianggap bertanggung jawab atas terjadinya kematian
·         Cara kematian       : macam kejadian yang menimbulkan penyebab kematian. Cara kematian dianggap wajar apabila terjadi akibat semata-mata karena suatu penyakit, dan disebut tidak wajar apabila akibat cedera, luka, atau keracunan.
·         Mekanisme kematian        : gangguan fisiologis atau biokimia yang ditimbulkan oleh penyebab kematian sedemikian rupa sehingga seseorang tidak dapat terus hidup. Sebagai contoh adalah infeksi, pendarahan, emboli, dll

Berdasarkan tujuannya autopsy dibagi menjadi
1.      Autopsi klinik
Tujuannya untuk menentukan penyebab kematian yang pasti, menganalisis kesesuaian antara diagnosa klinis dan diagnosa post mortem, pathogenesis penyakit, dan sebagainya. Untuk autopsy ini mutlak membutuhkan izin dari keluarga atau kerabat terdekat mayat tersebut. Sebaiknya autopsy ini dilakukkan secara lengkap, namun dapat juga dilakukan secara parsial.
2.      Autopsy forensic/medikolegal
Autopsi jenis ini dilakukan kepada mayat yang meninggal dengan tidak wajar, seperti korban kecelakaan, pembunuhan, dan bunuh diri. Autopsi jenis ini harus dilakukan sesegera mungkin, lengkap, oleh dokter sendiri, dan seteliti mungkin. Tujuan dilakukan autopsy ini yaitu
·        Membantu penentuan identitas mayat
·       Menentukan sebab pasti kematian, mekanisme kematian, dan saat kematian.
·    Mengumpulkan dan memeriksa benda bukti untuk penentuan odentitas benda penyebab dan pelaku kejahatan
·        Membuat laporan tertulis yang objektif berdasarkan fakta dalam bentuk visum et repertum
3.      Autopsy anatomi
Autopsy anatomy biasanya dilakuakan kepada korban meninggal akibat penyakit tertentu, atau oleh mahasiswa kedokteran untuk mempelajari anatomi manusia. Untuk autopsy ini harus mendapatkan izin dari mayat tersebut (Sebelum meninggal) atau keluarga terdekatnya. Untuk kondisi darurat, jika dalam 2 x24 jam seorang jenazah tidak ada keluarganya maka tubuh dapat dimanfaatkan untuk autopsy anatomi.

Persiapan sebelum Autopsi forensic
1.   Melengkapi surat-surat yang berhubungan dengan autopsy yang akan dilakukan, termasuk izin dari keluarga, surat permintaan visum et repertum
2.      Memastikan bahwa mayat yang akan diautopsi sesuai dengan surat yang dimaksud
3.   Mengumpulkan informasi yang berhubungan dengan kematian korban selengkap –lengkapnya. Hal ini untuk memberi petunjuk pemeriksaan dan jenis pemeriksaan penunjang apa yang harus dilakukan.
4.     Memastikan semua alat yang dibutuhkan telah tersedia.

No comments:

Post a Comment

Related Post

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...